Foto/Net 

nusakini.com - Polda Metro Jaya Resmi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi tersangka. Rizieq akan dijerat dengan pasal pornografi, yakni pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Menurut Argo, penetapan tersangka Rizieq dilakukan tadi siang setelah gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Ditreskrimsus menggelar perkara tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, hasilnya HRS statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata  Argo, Senin (29/5/2017)

Argo mengatakan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti terkait penetapan ini. Beberapa alat bukti yang dimiliki antara lain percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan Rizieq bersama Firza dan telepon genggam milik Rizieq.

Meski telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi masih menunggu keputusan penyidik lebih lanjut terkait pemulangan Rizieq dari luar negeri. "Untuk pemulangan dan red notice, nanti kita lihat bagaimana penyidik," ujar Argo.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyatakan telah menaikkan status Rizieq menjadi tersangka. "Ya "Iya (Rizieq Tersangka)," kata Wahyu, Senin, (29/5/2017).

Rizieq diduga terlibat dalam percakapan berbau pornografi dengan Firza Husein. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com. Firza lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. (b/mr)